
Barru | JEJAK KRIMINAL–Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan pertalite, bukan saja sering terjadi di wilayah jalur pare-pare palopo saja, akan tetapi ini terjadi di wilayah Barru tepatnya di Stasion Pengisian Bahan Bakar Minyak BBM SPBU No : 74-907-04 Siawung Barru.
Konsumem yang diduga menyalahgunakan BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU : 74-907-04 Barru pada hari Senin 22 September 2025 siang tadi, diduga menggunakan berkas milik orang lain sementara barcode yang digunakan konsumen juga diketahui milik orang lain dalam jumlah banyak dan berbeda beda nama.
Konsumen yang diduga penimbun BBM, saat kedapatan oleh awak media di lokasi SPBU, terlihat lagi mengisi solar menggunakan jergen yang dimuat oleh mobil Hilux Merah. Menurut konsumen, katanya ini hal biasa terjadi pak di SPBU ini,”ujar pria tersebut.
Dari kebanyakan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan yang digunakan konsumen (penimbun) (red), kadang menggunakan surat rekomendasi milik orang lain yang berbeda nama, sementara barcode yang digunakan ada belasan barcode juga milik orang lain yang digunakan di SPBU No : 74-907-04 Barru.
Pengawas SPBU No : 74-907-04 yang diketahui bernama ibu Dian belum dapat dihubungi lantaran hendak dikonfirmasi oleh media ini senin 22 September 2025 siang, “Hanfone milik ibu Dian tidak Aktif hingga berita ini ditayangkan.
Salah satu kejahatan terhadap BBM migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tentunya tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.
“Dr.Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,CFLS.,MH Salah satu praksi Hukum ketika dihubungi oleh media ini terkait tanggapannya prihal adanya dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU No: 74-907-04 Siawung Barru.
Dr.Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,CFLS.,MH meminta kepada Polres Barru Polda Sulsel untuk segera dilakukan pemeriksan di SPBU No 74-907-04 Siawung Barru terkait adanya dugaan SPBU tersebut ikut menyalurkan BBM Jenis solar dan pertalite kepada para penimbun BBM hingga jenis solar dan pertalite sedikit agak langkah di Kabupatrn Barru.”Tegasnya.(*/)
Bersambung……