SPBU No : 64.705.007 Kedapatan Menyalurkan Solar & Pertalite Kepada Penimbun BBM
30 November 2025
JEJAKKRIMINAL —Rantau Badauh Kalsel | Jejakkriminal.my.id–Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan pertalite, bukan saja sering terjadi di wilayah jalur Kapuas kalimantan tengah saja, akan tetapi penyalahgunaan BBM justru marak-maraknya terjadi di wilayah Kec, Rantau Badauh. Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, (Kalsel)
tepatnya di Stasion Pengisian Bahan Bakar Minyak BBM di SPBU No : 64.705.007 Rantau Badauh.
Konsumem yang diduga menyalahgunakan BBM jenis Solar dan Pertalite terjadi di SPBU No : 64.705.007 Rantau Badauh. Kejadiannya berlangsung pada hari minggu tanggal 30 November 2025 sekitar jam (17 : 37) waktu sore.
Modus operandi yang kerap dilakukan para pelansir untuk mendapatkan jumlah solar dan pertalite yang lumayan banyak, “yaitu dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda nama yang kadang diperoleh dari milik rekan dan juga orang lain, bahkan jarang SPBU tersebut meminta barcode kepada para pelansir yang membeli menggunakan jerrigen.”tutrnya.
Para pelansir yang diduga selaku penimbun BBM, tanpa sengaja di temukan oleh awak media sedang beraksi di SPBU No : 64.705.007 mengisi solar. “Selanjutnya solar-solar yang sudah di isi solar dan pertalite kemudian diangkut menggunakan roda dua (Motor) lalu ditampung di sebelah SPBU dengan jumlah puluhan bahkan ratusan jerigen.
Salah satu pelansir yang ditemui media ini mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukannya sudah cukup lama sementara pihak operator dan pengawas SPBU juga tidak membatasi kegiatan kami selama ini. ‘ujarnya.
Bukan itu saja,”pria sekaligus pelansir ini menambahkan, agar kegiatannya dapat berjalan baik tanpa ada kendala.”kami juga memberi upeti kepada Polsek Rantau Badauh dan Polres Barito Kuawa.”Tuturnya.
Pengawas SPBU 64.705.007. yang ditemui media ini menyangkal dan pura-pura tidak tau bahwa ditempat SPBU miliknya bertugas, tidak pernah ada hal seperti itu apalagi meyalurkan BBM kepada para pelansir baik menggunakn mobil, motor serta jerigen. “ujarnya.
Salah satu kejahatan terhadap BBM migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tentunya tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas
bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.
“Dr.Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,CFLS.,MH Salah satu praksi Hukum ketika dihubungi oleh media ini terkait tanggapannya prihal adanya ditemukan penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite di SPBU No : 64.705.007
Dr.Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,M.H,.CFLS meminta kepada Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk segera dilakukan pemeriksan di SPBU No : 64.705.007 yang beralamat di Kec, Rantau Badauh. Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, (Kalsel).”Pak Doctor sapaan akrab praksi hukum ini, bahwa ia sangat berharap agar pelaku-pelaku yang terlibat dapat ditahan dan diproses sesuai aturan hukum.”Tegasnya.
Bersambung….






