Polda Kalsel Diminta Berantas Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Dan Pertalite Yang Marak Di SPBU No: 64.705.007 Kec.Rantau Badauh,Kab Batola, Kalsel. 

IMG_20251202_161550

Rantau Badauh /Batola Kalsel /JEJAKKRIMINAL.MY.ID–Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan pertalite sudah bukan lagi hal yang biasa terjadi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Marabahan, bahkan diketahui saat ini marak terjadi di salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Rantau Badauh, Kab.Barito Kuala (Batola) Kalimantan selatan.

Tak sengaja Tim Media melintas dijalur SPBU Rantau Badauh dan melihat aktifitas yang tidak layak dipertontonkan kepada masyarakat yaitu mengumpul solar dan pertalite dengan jumlah yang cukup besar menggunakan jergen biru berkapasitas 35 liter per jergen. Sementara dari jumlah 35 liter per jerigen jika dikalikan dengan 100 jergen maka mendapatkan hasil sekitar 3 ton lebih dalam sehari, ini tidak bisa dibiarkan karena sudah merugikan negara dan masyarakat serta kejahatan yang sengaja dipertontonkan dalam bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak.

Salah satu pelansir yang ditemui media ini dilokasi yang tak jauh dari SPBU No : 64.705.007 Rantau Badauh, p3lansir yang namanya minta dirahasiakan mengatakan,”bahwa hasil dari pengambilan BBM baik itu solar dan pertalite kami selalu kumpul disini dulu pak selanjutnya baru kami muat ketempat tujuan kami,”ujar pria tersebut.

Bukan hanya itu, pria parubaya ini juga menjelaskan, “bahwa selama ini kami dari para pelansir ada juga memberi semacam bantuan upeti kepada oknum petugas dari kesatuan Polres Barito Kuala (Batola) Provinsi KalselKalsel, namun tidak menjelaskan berapa jumlah nominal tersebut yang rutin diberi kepada oknum anggota dari Polres Barito Kuala agar kegitannya aman dari pihak petugas.

Sementara dari pihak petugas/ pengawas SPBU No : 64.705.007 ketika dikonfirmasi mengatakan terkait adanya temuan tersebut, pihak pengawas SPBU tidak ingin terbuka justeru dia mengatakan, bahwa ditempat SPBU miliknya bertugas tidak pernah menyalur BBM kepada bagi pelansir dan penimbun, sementara para pelansir dan penimbun BBM jenis solar dan pertalite mengatakan bahwa pihaknya dan rekan rekan yang lain justeru mendapatkan BBM di SPBU No 64.705.007 Rantau Badauh.

Polda Kalsel Khususnya Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan diminta bertindak tegas terkait adanya temuan penyalahgunaan BBM yang sengaja dipertontonkan kepada masyarakat. “Hal semacam ini tidak bisa dibiarkan dikarenakan perbuatan melawan hukum dan melabrak regulasi dari Undang-Undang Migas.

Pihak pemerintah kabupaten bersama My Pertamina dan Kepolisian wajib turun kelapangan untuk melakukan sidak langsung, sekaligus memeriksa usaha warga sebagai penjual eceran yang diduga adanya keterlibatan ikut menyalahgunakan BBMBBM jenis solar dan pertalite.

Perlu diketahui bagi Pengecer atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat membatasi atau memiliki batas pengambilan BBM (Bahan Bakar Minyak) sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite, guna mengontrol dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM serta memastikan alokasi yang tepat sasaran bagi yang berhak.

Jika Aparat Penegak Hukum tidak dapat menghentikan pegiat pegiat BBM ilegal yang diduga ikut merugikan masyarakat dan negara, maka patut diduga pihak APH tersebut diduga ikut pembiaran, “ini perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan kelangsungannya sesuai aturan Undang Undang Migas.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli warga (red) dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta untuk dapat mengatengsi dan memberantas penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite yang marak terjadi di kabupaten Barito Kuala (Batola) tepatnya di Kecamatan Rantau Badauh yang saat ini marak berlangsung. (*/)

 

Bersambung