Ketua PERADMI : Dinas Terkait Harus Mengambil Sikap Tegas Kepada Anggotanya,Terkait Adanya Dugaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar….??

IMG-20250429-WA0337

MAKASSAR | Jejakkriminal.my.id – Maraknya kasus pungli di Indonesia kini terjadi lagi di salah satu kantor kedinasan kota Makassar SULSEL yaitu kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil ‘DISDUKCAPIL”kota Makassar.

Beredarnya informasi di kalangan masyarakat kota Makassar bahwa adanya tindakan pungli dengan memungut biaya pengurusan “KTP’ Dan “KK” (Kartu Keluarga).

Mendengar informasi dari masyarakat salah satu tim investigasi media langsung turun ke lapangan guna memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut. Sesampainya di kantor Capil Makassar tim melakukan investigasi langsung, Alhasil tim melihat dan menemukan salah satu pegawai capil Makassar melakukan transaksi di dalam kantor secara terang terangan mengenai pengurusan “KTP, Tindakan tersebut tim sudah videokan menggunakan kamera hanfone (HP)

Mengantongi bukti video tindakan yang melanggar hukum tersebut tim akan melaporkan ke pihak “APH” Guna mempertanggung jawabkan tindakannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui yelfone WhatsApp Kadis belum memberikan respon dan tanggapan terkait adanya insiden tersebut, hingga sampai diterbitkan.

Di lain tempat melihat rekaman video tersebut Ketua Umum Persatuan Advokat Muslim Indonesia PERADMI.”Dr. Muhammad Nur.S.H.,M.pd.,M.H.,CFLS ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sangat disayangkan adanya hal semacam itu yang terjadi didalam lingkup kantor catatan sipil, dirinya meminta kepada pihak Wali kota dan Gubernur Sulawesi Selatan untuk merevisi Inisial (H) selaku kepala Dinas Capil Makassar Karena diduga lalai dalam membina dan mengawasi anggotanya sehingga ditemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkup instansi .pintanya”

“Advokat senior, Ketua Peradmi Indonesia mengatakan, sesuai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi”.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”Tutup

Sekali lagi kami sampaikan kepada pihak yang berwenang agar seyogyanya dapat mengambil sikap terkait temuan tersebut.(*/)