Diduga SPBU No 63.748.01 Yang Berada Di Kec. Jabiren Pulang Pisau Bekerjasama Dengan Para Mafia Solar Menyalurkan BBM ke Para Penimbun

IMG_20251130_145641

Kalimantan Tengah / JEJAKKRIMINAL— Maraknya penimbunan BBM jenis solar subsidi dan Pertalite yang lagi berjamur di Kalimantan Tengah. “Salah satunya SPBU yang berada di kecamatan Jabiren. NO SPBU : 63.748.01.

menyalurkan BBM jenis solar dan Pertalite ke para penimbun,dimana para penimbun tersebut mengambil solar dan Pertalite ke SPBU NO 63.748.01 menggunakan tandon dan jergen serta melangsir memakai motor dan mobil truk.

Hal tersebut sangat meresahkan masyarakat khususnya sopir lintas daerah dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Para sopir truk melintas daerang yang ingin mengisi BBM di SPBU No 63.748.01 kadang lama mengantri bahkan tidak mendapatkan BBM dikarenakan cepat kehabisan.

“Saya sudah lama menunggu pak mau isi solar tapi petugas SPBU ini mengutamakan orang yang memakai jerigen serta mobil pelansiran.”Ucap salah satu sopir pada saat di wawancarai awak media yang tidak ingin di publikasikan namanya

Hasil pantauan tim media membenarkan adanya kasus ini di SPBU yang dikelolah ibu ina, namun setelah dikonfirmaasi kepada ibu ina, tim media tidak mendapatkan respon hingga berita ini ditayangkan.

Berdasarkan dari temuan foto dan video dari tim media, akan melaporkan kasusnya kepihak aparat penegak hukum (APH) dan melaporkan juga kepihak Pertamina berdasarkan UU Migas.

Sementara pihak Pertamina memastikan akan menindak tegas SPBU yang menyalurkan BBM tak sesuai aturan kemungkinan akan mengarah ke pidana berdasarkan UU Migas

Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*/)

Bersambung

Part 2