Ada Apa…?? “Kepala bidang Pasilitas Kepabeanan Beacukai Kalteng”Diduga Tutup Mata, Selundupan Bawang Merah Impor Asal Thailand Bebas Diperjualbelikan Dipasar

IMG_20250416_232606

KALIMANTAN | JEJAK KRIMINALLemahnya hukum di indonesia.”Kepala bidang Pasilitas Kepabeanan Beacukai Provinsi Kalimantan Tengah,”diduga menutup mata sampai sampai Bawang merah Ilegal Asal Thailand yang diduga tidak memiliki Izin resmi dan legalitas yang sah, akhirnya tembus masuk ke kalimantan Tengah.

Bawang merah import Asal Thailand diduga tidak dilengkapi documen sah serta kelayakan edar untuk dipasarkan, begitu juga dengan Izin BPOM mengenai dampak kesehatan jika Bawang merah asal thailand tersebut dikonsumsi oleh masyarakat.

Bawang merah Asal Thailand tanpa documen yang sah, diketahui didatangkan dari Thailand dan dijemput Kota Waringin Timur Sampit Kalimantan Tengah (Kalteng) selanjutnya bawang bawang merah asl thailand tersebut dijemput oleh pemesan atau penerima selanjutnya dibawah ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk dijual dan dipasarkan kepada Para pedagang pasar.

Tim Beacukai Kalimantan tengah sejak awal harusnya sudah menggagalkan selundupan Bawang merah asal Thailand itu, yang hendak masuk dikalimantan,”namun nyatanya malah dibebaskan bahkan sudah banyak beredar dipasar-pasar Kalimantan tengah dan Kalimantan selatan salah satunya yang terlihat di foto dan video dilingkungan para pedagang pasar.

Diketahui penerima dan pemesan Bawang merah Asal Thailand bernama “Haji Ridwan asal dari banjarmasin.”Haji Ridwan yang sempat ditemui Awak media dipasar banjarmasin baru-baru ini mengatakan,”bahwa dirinya tidak dapat ditangkap, tidak ada yang bisa menagkap saya,”ucapnya. Semuanya sudah kami beri upeti, baik itu dari Beacukai Kalteng, Polres dan Polda Kalimantan selatan.”Ucapnya kepada awak media.

Dari unggahan Foto dan video wartawan, terlihat jelas, bahkan sudah terang terangan menjual Bawang merah asal thailand ditempat ramai, seolah mempertontonkan kejahatan kepada masyarakat.

Ada apa dengan Polda Kalimantan tengah (kalteng) begitu juga dengan Beacukai provinsi Kalteng sehingga pembawa dan penerima bawang merah asal Thailand dapat menembus lini tersulit di Beacukai.

Haji Ridwan selaku Ketua Asosiasi Bawang merah di Banjarmasin mengatakan, ketika ditemui dari beberapa media, ia menjelaskan, “bahwa Bawang merah asal Thailand itu sejak awal kami sudah pesan duluan, setelah tiba kami langsung jemput dan membawanya kebanjarmasin. “Ucapnya.

Pelaku membawa barang impor tanpa dilengkapi dokumen sah, dapat dijerat melanggar Pasal 7 A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.(/*)

 

Bersambung