Ada Apa Dengan Polsek Babulu Dan Polres PPU, Pelaku Masih Bebas Melansir Dan Menimbun BBM Subsidi Tanpa Tersentuh Hukum
Oktober 9, 2025
Panajam PPU | Jejak Kriminal–SPBU bernomor : 64-761-019 yang beralamat di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Kabuparen Panajam Paser Utara (PPU) “diduga menjadi Stasion Penyaluran Bahan Bakar Minyak terhadap para mafia BBM.”Pasalnya, para pelansir dan penimbun BBM sangat mudah mendapatkan BBM Bersubsidi jenis pertalite di SPBU tersebut.
Kapolres panajam PPU jangan tutup mata, pelaku-pelaku ilegal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi wajib diproses hukum.
“M. Aras yang diketahui pelansir sekaligus pengepul BBM di daerah Babulu darat, Kec.Babulu, hingga saat ini terang terangan melansir menggunakan 2 unit mobil yang tangkinya sudah termodifikasi agar dapat menampung jumlah solar lebih besar.
Dr. Elvis Katuwu, S.H,.M.H, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pemerhati lingkungan mengatakan, bahwa dirinya sangat berharap, “Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk memerintahkan Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) bersama Polsek Babulu untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. “Jangan tebang pilih” Pelaku wajib diproses hukum, begitupun SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.
Informasi yang sempat beredar dan diketahui dari beberapa awak media, kalau diduga M. Aras baru-baru ini sempat ditemui oleh oknum yang diduga sebagai petugas. Dalam pertemuan tersebut, “M. Aras bukannya digelandang ke Mako Polres atau Polsek, akan tetapi yang bersangkutan malah di bawah ke sebuah warung yang jauh dari tempat M.Aras ditemui, tak berselang lama, M.Aras pun keluar dari warung tersebut lalu pergi melanjutkan aktifitasnya.
Pihak Region pertamina juga diminta agar turun menyidak SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat, Kab.Panajam Paser Utara jika ditemukan bukti serupa terkait ikut menyalurkan BBM kepada para mafia minyak, maka Pihak Region Pertamina wajib memberi sangsi dan menyegel SPBU 64-761-019.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.(*/)
Sbr Wartawan Kaltim






