Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh Rugi Ratusan Juta Rupiah, Korban Lapor Polisi
MUARA TEWEH, jejakkriminal.my.id – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencuat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Seorang wanita berinisial KDA dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menjalankan arisan bodong yang merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.
Para korban mengaku tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat yang ditawarkan terlapor. Namun, hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak pernah dicairkan.
Salah satu korban, AP, mengaku mengalami kerugian hingga Rp145 juta. Ia awalnya tertarik mengikuti arisan dengan nilai Rp100 juta. Transaksi dilakukan secara bertahap, namun belakangan diketahui dana yang disetorkan tidak dikelola sebagaimana dijanjikan.
“Karena percaya, saya mentransfer uang beberapa kali. Tapi sampai jatuh tempo, uang itu tidak pernah dibayarkan,” ujarnya di Mapolres Barito Utara, Senin (27/4/2026).
Korban lainnya, LN, juga mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta setelah meminjamkan uang kepada terlapor dengan iming-iming keuntungan dalam waktu singkat.
“Saya meminjamkan Rp100 juta dengan janji keuntungan Rp8,5 juta. Namun hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan. Saya hanya menerima Rp3 juta,” ungkapnya.
Selain AP dan LN, korban lain seperti AF dan RF turut melaporkan kejadian serupa. Modus yang digunakan diduga beragam, mulai dari arisan, pinjaman modal usaha, hingga janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Namun, seluruhnya berujung pada kerugian tanpa pengembalian dana.
Pihak kepolisian menyatakan laporan para korban telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan dan saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan. Kami akan mendalami keterangan para pelapor serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar salah satu perwira Polres Barito Utara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, karena berpotensi mengandung unsur penipuan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan legalitas dan transparansi sebelum mengikuti investasi maupun arisan. (red).






