Bunker Solar Ilegal Milik Haji Malik Beroperasi Di wilayah Polsek Barombong, Kapolsek Diduga Tutup Mata
ππ¨π°π | πππ£ππ€ππ«π’π¦π’π§ππ₯.ππ².ππ – Skema bisnis gelap penimbunan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat dan beroperasi dengan sangat leluasa. Di bawah naungan yang diduga kuat mendapat perlindungan oknum aparat, lokasi penimbunan yang dikenal sebagai milik Haji Malik ini beroperasi bak kerajaan sendiri, tepat di wilayah hukum Polsek Barombong, Polres Gowa, yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan langsung tim redaksi pada Senin (09/02/2026), aktivitas bongkar muat solar tersebut berjalan sangat masif dan terbuka di gudang-gudang yang lokasinya hanya sepelemparan batu dari pos penjagaan maupun kantor polisi. Ironisnya, meski berada di zona yang seharusnya diawasi ketat, operasi ilegal ini justru berjalan tanpa gangguan layaknya kegiatan usaha yang sah dan legal.
Aliran solar subsidi ini dikumpulkan dari berbagai titik Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Kabupaten Gowa, Takalar, hingga Kota Makassar. Mobil-mobil pelangsir dengan identitas yang disamarkan terus mondar-mandir membawa pasokan ke gudang penimbunan ini, membuktikan bahwa jaringan mafia BBM ini memiliki sistem logistik yang sangat rapi dan terorganisir.
Lokasi strategis di dekat jalur penyeberangan Sungai Jene’berang dan kawasan Benteng Somba Opu ini sengaja dipilih untuk memuluskan distribusi. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan kepentingan umum tersebut, dengan mudah disalurkan ke kapal-kapal besar maupun industri yang sama sekali tidak berhak menerimanya melalui jalur sungai.
Kekhawatiran terbesar publik kini tertuju pada dugaan kuat adanya “kongkalikong” atau konspirasi busuk antara pelaku usaha dengan oknum aparat penegak hukum. Indikasi kuat melibatkan personel Polsek Barombong hingga jajaran Tipidter Polres Gowa menjadi tanda tanya besar publik. Bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini bisa berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas, jika tidak ada tangan-tangan kuat yang melindunginya?
Keresahan pun kini melanda warga sekitar yang merasa terancam. Selain merugikan keuangan negara triliunan rupiah akibat subsidi yang salah sasaran, keberadaan bunker ilegal ini juga membahayakan keselamatan lingkungan. “Kami sering melihat truk tangki masuk malam-malam, baunya sangat menyengat sampai ke pemukiman. Kami takut terjadi kebakaran, tapi sepertinya tidak ada yang peduli,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena merasa terancam.
Secara hukum, jika dugaan ini terbukti, para pelaku bukan hanya sekadar melanggar aturan administrasi, melainkan melakukan tindak pidana berat. Mereka dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda fantastis hingga mencapai Rp60 miliar. Hukuman setimpal bagi perusak ekonomi negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Barombong dan jajaran Polres Gowa, untuk memberikan penjelasan yang memuaskan. Masyarakat menuntut kepastian hukum, apakah dugaan pembiaran ini benar adanya, ataukah aparat akan segera bertindak tegas memberantas mafia BBM yang semakin merajalela ini.






