CLA LAW FIRM Adukan Kapolsek Palu Barat ke Propam: Korban Penganiayaan tidak diterima Buat LP mengakibatkan Kehilangan Hak Visum

IMG_20251127_215552

24 November 2025

PALU | JEJAK KRIMINAL —Kantor hukum CLA LAW FIRM melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolda Sulawesi Tengah melalui Kabid Propam Polda Sulteng, terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan Kapolsek Palu Barat. Pengaduan ini diajukan menyusul penolakan pembuatan Laporan Polisi (LP) terhadap korban penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan korban untuk mendapatkan visum.

Pengaduan tersebut ditujukan secara spesifik kepada Kapolsek Palu Barat atas dugaan kelalaian dalam pelayanan publik. Tim kuasa hukum CLA LAW FIRM yang terdiri dari Ahmad Tahir Manusama, S.H., Herman Nompo, S.H., M.H., dan Kartini, S.H., M.H., mewakili klien mereka, Moh. Rizal Badaruddin, seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Tidak diterima Saat akan Membuat Laporan Polisi dengan alasan bahwa polsek Palu barat tidak dapat menerima laporan polisi melainkan hanya dapat memproses pengaduan

Dalam DUMAS yang disampaikan kepada Kapolda Sulteng, kuasa hukum menjelaskan bahwa Moh. Rizal Badaruddin mendatangi Polsek Palu Barat pada malam hari dalam kondisi babak belur untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya sekitar pukul 22.45 WITA.

Namun, menurut pengaduan tersebut, Kapolsek Palu Barat secara tegas menolak membuat LP dengan alasan bahwa Polsek Palu Barat tidak menerima laporan polisi dan hanya bisa melayani aduan serta mediasi.

Kuasa Hukum menilai tindakan penolakan LP tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur karena polisi pada dasarnya berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat, sebagaimana tugas pokok Kepolisian dalam penegakan hukum dan pelayanan publik dan seharusnya kepolisan sebagai pelindung masyarakat dapat mengarahkan atau mengawal korban ke kantor polisi/polres maupun polda untuk mendapatkan pelayanan dalam pembuatan laporan polisi jika memang benar dalam hal ini polsek palu barat tidak dapat menerima masyarakat dalam pembuatan Laporan polisi

Korban Kehilangan Hak Visum

Penolakan LP tersebut berdampak serius. Karena LP tidak dibuat, korban kehilangan hak penting untuk melakukan visum et repertum, yang merupakan dokumen utama dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan.

Korban akhirnya harus kembali melakukan rekam medik secara mandiri di Rumah Sakit Umum Poso. Hingga berita ini dibuat, kuasa hukum menyebut belum ada tindak lanjut atau komunikasi dari Kapolsek Palu Barat terkait rencana mediasi yang sempat dijanjikan ke Klien kami

Tuntutan Kuasa Hukum

Dalam surat DUMAS yang disampaikan, CLA LAW FIRM meminta Kapolda Sulteng melalui Kabid Propam untuk:

1. Meminta pemeriksaan disiplin dan kode etik terhadap Kapolsek Palu Barat atas dugaan kelalaian dalam penolakan pembuatan Laporan Polisi/pengaduan

2. Menetapkan waktu pemeriksaan 3×24 jam sejak surat Pengaduan Masyarakat diterima, guna memastikan akuntabilitas kinerja Propam.

Sebagai bentuk pengawasan, laporan ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri, dan Irwasum Polri.

Harapan Penegakan Profesionalitas Polri

CLA LAW FIRM berharap pengaduan ini ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Polri yang akuntabel dan menjunjung tinggi pelayanan kepada masyarakat.(*/)