Kuasa Hukum Desak Polda Sulteng Tindak Tegas Premanisme Debt Collector yang Libatkan Anak di Bawah Umur

IMG_20251126_235500

Palu, Sulteng  / JEJAK KRIMINAL|  – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum CLA mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera memproses hukum para pelaku tindakan kekerasan dan intimidasi berkedok penagihan utang (debt collector) yang menimpa dua warga Poso. Desakan ini disampaikan setelah terbitnya dua laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat dan kekerasan terhadap anak.

Kuasa hukum korban, Herman Nompo, S.H., M.H, bersama Ahmad Tahir Manusama, S.H dan Kartini, S.H., M.H, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan sekadar pelanggaran perdata, tetapi masuk kategori kejahatan luar biasa yang harus ditindak cepat oleh aparat.

“Kami meminta agar aparat kepolisian segera memproses hukum tanpa penundaan. Tidak boleh ada toleransi bagi praktik-praktik premanisme yang meresahkan dan membahayakan masyarakat,” tegas Ahmad dalam keterangan pers di Palu.Kuasa hukum menilai, aksi para pelaku telah meluas hingga mengganggu ketertiban umum di Palu. Praktik penagihan dengan kekerasan ini dinilai telah menciptakan rasa takut di masyarakat.

“Kami melihat ini bukan insiden biasa. Ini pola yang sistematis, melibatkan kelompok yang bekerja layaknya premanisme terorganisir. Polisi harus segera memutus rantai ini,” ujar Ahmad Tahir.Tiga Tuntutan Kuasa Hukum CLA kepada Polda Sulawesi Tengah

1. Segera memproses hukum para pelaku sesuai aturan tanpa penundaan.

2. Menjatuhkan sanksi tegas dan hukuman maksimal, terutama karena kasus melibatkan korban anak di bawah umur.

3. Membersihkan oknum dan pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik premanisme dalam proses penagihan.

Kuasa hukum menyebut, penanganan dua laporan polisi ini akan menjadi uji komitmen Polda Sulteng dalam memberikan rasa aman dan memberantas kekerasan terorganisir.

“Kami percaya kepolisian dapat mengambil langkah cepat dan tegas. Ini penting bukan hanya bagi korban, tetapi untuk kondusivitas daerah, sulawesi tengah” tutup Herman Nompo.