Diduga Petugas SPBU Menyalurkan BBM Kepada Para Mafia Minyak, Dirkrimsus Polda Kalteng Bersama My Pertamina Diminta Turun Menyidak SPBU No : 63.748.002 Di Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau

IMG-20251126-WA0000

26 November 2025

Kahayan Hilir Pulang Pisau | JEJAK KRIMINAL— Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis Solar dan Pertalite dibeberapa SPBU yang ada dikalimantan tengah, salah satunya di SPBU Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau No : 63.748.002 Provinsi Kalteng.

Dari banyaknya temuan media dilapangan ternyata Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No : 63.748.002 yang berada di Kahayan Hilir ini banyak menuai sorotan publik.”Pasalnya SPBU tersebut rutin melayani para pelansir BBM Jenis solar dan pertalite yang disuga bekerja sama dengan petugas SPBU bernama Adi.

Adi yang pernah kedapatan menyalurkan BBM Jenis solar kepada penimbun dengan menggunakan kendaraan Pick Up warna hitam yang ditemuan diatas mobil tersebut penuh puluhan jergen yang baru saja usai diisi solar oleh Adi. “Melihat kedatangan awak media, adi yang lagi santai mengisi kendaraan tersebut tiba tiba saja kaget dan panik saat melihat kedatangan wartawan dan memberi kode isyarat kepada sebaagian pelanssir yang ada agar tinggalkan dulu tempat ini.

Pihak pimilk SPBU No : 63.748.002 diminta agar segera memanggil dan merevisi petugasnya yang diduga ada hubungan kerja sama dengan para penimbun BBM. Ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak kepada penyalahgunaan BBM yang bertentangan dengan aturan Undang Undang Migas.

Praksi hukum sekaligus pemerhati lingkungan Dr. Muhammad Nur,S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S ketika dihubungi pihak media terkait tanggapannya prihal penyalahgunaan BBM mengatakan,”bahwa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM bukan saja berdampak kepada kerugian negara, akan tetapi proses hukum dapat mengena kepada para penimbun BBM dan SPBU yang sudah ikut menyalurkan kepada para mafia minyak sehingga terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak.Ujarnya.

Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas

bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.

Polda Kalimantan Tengah (Kaltim) Terkhusus Dirkrimsus Polda Kalteng, diminta turun menyikapi temuan tersebut dan memeriksa para pelaku, ini tidak bisa dibiarkan karena akan merusak dan merugikan Negara serta masyarakat.”Pintanya.(/./)

 

Bersambung…