Ketua Umum DPN Peradmi Kecam Pernyataan Kontroversial Hilman Soecipto Terkait Jumlah Organisasi Advokat yang Hanya Diakui Oleh Pemerintah

IMG-20251114-WA0042

Makassar | J3JAK KRIMINAL⛔❌ – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang mengaku sebagai Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (DPN PERADMI), DR. Muhammad Nur , SH., MH., CFLS.

Hilman Soecipto sebelumnya menyatakan bahwa hanya ada tujuh (7) organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, pernyataan ini dinilai menyesatkan dan tidak berdasar oleh DR. Muhammad Nur, SH., MH., CFLS.

“Pernyataan yang dilontarkan oleh saudara Hilman sangat tolol dan menyesatkan. Ini berpotensi menciptakan kegaduhan hukum secara nasional,” tegas DR. Muhamad Nur

Menurut DR. Muhammad Nur , data resmi dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI menunjukkan bahwa terdapat kurang lebih 50 organisasi advokat yang memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Organisasi-organisasi ini secara intensif melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA), serta melakukan pembinaan, pelantikan anggota, pemberian rekomendasi penyumpahan di pengadilan tinggi di seluruh wilayah Indonesia, serta pengembangan kompetensi dan profesionalisme organisasi di berbagai daerah.

“Para anggota dari organisasi-organisasi advokat ini telah beracara di seluruh pengadilan di Indonesia tanpa hambatan dan penolakan dari pengadilan tempat mereka bersidang,” lanjut DR. Muhammad Nur

Ketua Umum DPN Peradmi tersebut juga menantang Hilman Soecipto untuk melakukan pemblokiran terhadap sidang dan penyumpahan advokat selain dari tujuh organisasi yang disebutkan oleh Hilman. Ia menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Hilman berpotensi menciptakan kegaduhan hukum secara nasional, karena tidak jelas apakah pernyataan tersebut dibuat atas nama pribadi atau sebagai representasi dari lembaga resmi Kementerian Hukum dan HAM.

DPN Peradmi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan profesi advokat yang berkualitas dan profesional di Indonesia, serta menolak segala bentuk upaya yang dapat menghambat atau merugikan kepentingan para advokat dan masyarakat pencari keadilan.(*/)