Polres Panajam Jangan Tutup Mata, Hentikan Pangkalan Tak Ber Izin,”Tangkap Edy Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Gas LPG 3 Kg Diwilayah Babulu

IMG_20250914_135432

14 /9/2025

Panajam , JEJAK KRIMINAL–Polda Kalimantan Timur Khususnya Polres Panajam Paser Utara (Kaltim) diminta turun kelokasi untuk mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan Gas LPG 3 Kg milik Edy

“Modus yang digunakan pelaku adalah menampung dan menimbun Gas LPG bersama dengan BBM Jenis solar dan Pertalite untuk dijual dan mendapatkan keuntungan lebih besar dari harga standar nasional dari pemerintah.

Edy diduga salah satu dari pelaku penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi dan BBM jenis Solar serta pertalite “Diketahui dari sumber terpercaya media ini, Edy bermain ilegal sudah cukup lama dan tidak pernah tersentuh hukum.

Pengamat Hukum, Dr. Muhammad Nur, S.H.,MPD.,CFLS.,M.H Ketika dihubungi melalui Telfone WhatsApp mengatakan, perbuatan pidana ketika seseorang menyalahgunakan Gas LPG dan BBM dengan Menampung/Menimbun dan mengangkut tanpa izin resmi adalah pidana. Perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak terhadap kerugian negara. “Ujarnya.

Edy yang dikompirmasi melalui telfone WhatsApp mengakatan, bahwa dirinya malas berhububgan dengan awak media karena tidak ingin berteman Tulisnya dalam cet.

Tabung tabung Gas LPG 3 Kg itu didapatkan dari Agen gas babulu di bintang babulu, menurut sumber gas tersebut diberikan langsung melalui manejernya, yaitu pemilik gas bernama Yitno. “sementara Yitno diketahui beralamat di Gunung Intan.

Menurut sumber, bahwa Yitno selaku menejer gas Babulu bersama para pemain gas LPG sering membongkar setiap minggu dengan jumlah ratusan biji per 3 kali seminggu selanjutnya dibawah daerah Grogot di tempat pangkalan H Anwar.

Kegiatan Edy ini tercium oleh awak media jika kegiatan yang dilakukan Edy adalah ilegal penyalahgunaan BBM yang bertentangan dengan Undang Undang Migas, dengan mengumpul, menimbun dan mengangkut tanpa menggunakan izin migas.

Undang-undang dan peraturan yang mengatur Gas LPG di Indonesia meliputi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar hukum utama, dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 104 Tahun 2007, serta sejumlah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) dan peraturan terkait lainnya seperti UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen untuk penegakan hukum dan pengaturan pendistribusian hingga ke konsumen rumah tangga dan usaha mikro.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur seluruh kegiatan di sektor minyak dan gas, termasuk penyediaan dan pendistribusian LPG. Di dalamnya diatur tentang perdagangan gas tanpa izin usaha niaga yang bisa dihukum pidana.

Polda Kaltim bersama Polres Panajam Paser Utara,diminta untuk turun menyidak kelokasi Wilayah Panajam Paser Utara (PPU) untuk menutup tempat usaha Gas dan BBM milik Reza, Edi, dan beberapa pegiat BBM dan Gas LPG 3Kg yang berada di wilayaj panajam paser utara. Kaltim khususnya diwilayah Babulu. (*/)

 

Zhoul