PPK & Satker Wajib Bertanggung jawab: Pengerjaan Proyek POLTEKPAR Makassar Yang Disinyaliar Merugikan Uang Negara

IMG_20250823_201925

Makassar JEJAK KRIMINAL–Menyikapi Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Landscape Jalan, Hotel Praktik dan Renovasi Masjid, Politeknik Pariwisata Makassar disinyaliar berpotensi adanya pelanggaran serta kerugian Negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi pada kegiatan Pembangunan Hotel Praktek Guest House Politeknik Pariwisata Makassar yang diduga mengerjakan tidak sesuai ketentuan pada tahun 2023.

Berdasarkan hasil investigasi Tim LAK MABES RI kami menemukan adanya kelebihan pembayaran atas Kontruksi sebesar Rp. 2.399.723.127 dimana diketahui KDP Politeknik Pariwisata Makassar sebesar Rp 26.322.584.131,- presentase anggaran pada progres fisik paket pekerjaan tersebut diatas sebesar Rp 23.922.861.004, atau berkisar 60% dan 7,58%, hal tersebut merupakan kelebihan pembayaran atas KDP per 31 Desember 2023 yang jika dirupiahkan sebesar Rp. 2.399.723.127.

Begitu pula dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan diduga terdapat kekurangan sebesar Rp. 4.410.198.477,-dimana berdasarkan hasil penelusuran,”kami menemukan fisik Pekerjaan Konstruksi LandscapeJalan, Hotel Praktik dan Renovasi Masjid Politeknik Pariwisata Makassar, dimana diketahui penyelesaian pembangunan tersebut sangat maksimal dikarenakan proyek tersebut belum mencapai 100%, “namun dilakukan Provisional Hand Over (PHO) padavolume yang terpasang atas Pekerjaan Konstruksi Landscape Jalan, Hotel Praktik dan Renovasi Masjid, Pembangunan Hotel Praktek Guest House.Politeknik Pariwisata Makassar ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 4.410.198.477.

Dari beberapa data Tim dilapangan kami menemukan adanya dugaan denda keterlambatan yang kurang dikenakan sebesarRp. 548.199.294 yang diketahui bahwa realisasi fisik Pekerjaan Konstruksi Landscape Jalan, Hotel Praktik Dan Renovasi Masjid Politeknik Pariwisata Makassar, Pembangunan Hotel Pratek Guest House belum selesai 100%, sehingga terdapat denda keterlambatan sebesar Rp. 77.937.264,-

Berdasarkan permasalahan tersebut diatas terdapat Rp. 6.957.072.870 fisik yang belum selesai dikerjakan dan pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp. 548.199.294,- sehingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi Landscape Jalan, Hotel Praktik Dan Renovasi mesjid diduga tidak sesuai ketentuan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Politeknik Pariwisata Makassar

Bahwa diketahui Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Hotel Praktik Tahap ll merupakan pekerjaan yang perencanaan RAB keseluruhannya telah disusun sejak Tahun 2018, sehingga Pekerjaan Konstruksi Landscape Jalan, Hotel Praktik dan Renovasi Masjd, Pembangunan HotelPraktek Guest House Politeknik Pariwisata Makassar merupakan pekerjaan tahap V yang merupakan tahap terakhir penyelesaian.

Bahwa pembangunan Hotel Praktek Guest House merupakan kegiatan pembangunan yang tidak sederhana sesuai Permen PUPR No. 22/PRTIMI2018 dan Permen PUPRNo. 29/PRTM/2006 yang mengatur tentang Bangunan Negara teknis dimana bangunan gedung yang tidak sederhana wajib menjamin penggunaan bangunan selama 10 tahun.

Bahwa mangkraknya pembangunan lanjutan tahap IV diduga karena Konsultan Manajemen Konstruksi tidak mengelola dan mengawasi kegiatan tersebut agar dapat berjalan lancar, tepatwaktu, tepat mutu dan tepat biaya, sehingga pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas).

Bahwa dari hasil konfirmasi dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, dan pemeriksaan fisik Pekerjaan Konstuksi Landscape Jalan, Hotel Praktik dan Renovasi Masjid Politeknik Pariwisata Makassar terdapat permasalahan sebagai berikut :

1. Penyedia tidak membuat dokumen Penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi.2. Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak pada rancangan Kontrakyang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan.

3. Salah satu pelaksanaan Kontrak adalah Penyusunan Ren cana Mutu Pekerjaan

Proyek yang menggunakan dana Negara wajib dike4jakqn dan di selesaikan sesuai prosedur. Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dana operasional BLU,

Sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 prihal Dana operasional BLU,

terdiri atas:

a. Penerimaan anggaran yang berasal dari APBN/APBD

b. Pendapatan yang berasal dari jasa layanan kepada masyarakat

c. Hibah tidak terikat

d. Hibah terikat

e. Hasil kerjasama satker BLU dengan pihak lain.

Oleh karena itu Lembaga Anti Korupsi Masyarakat Bersatu Republik Indonesia (LAK MABES RI) secepatnya akan merampungkan berkas data guna kelengkapan pelaporan.

Bukan hanya itu, “Ketua Umum LAK MABES RI juga akan menurunkan beberapa pegiat Aksi yang akan dilaksanakan dalam dekat ini setelah surat laporan dimasukkan di Unit Tipidkor polda sulsel, “Ujar ketua LAK MABES RI. (*/)