
MAKASSAR | JEJAK KRIMINAL —Lembaga Pantau Aset Negara (LPAN RI) menyikapi permasalahan sejak ditahun 2020 lalu terkait prihal pengadaan barang dan jasa di Politeknik Pelayaran Barombong provinsi sulael. Pengadaan tersebut diantaranya belanja penyelenggaraan diklat,honor-honor pengajar,perjalanan dinas,belanja barang persediaan barang konsumsi yang terdiri dari bahan praktek diklat,peralatan diklat yang dibagikan kepada peserta diklat, penggandaan materi,obat-obatan dan pakaian serta perlengkapan yang akan dibagikan kepada peserta diklat, dari kesmuanya itu di duga tidak sesuai dengan realisasi anggaran. Selain itu,terdapat juga belanja makanan serta belanja lain yang diluar dari peruntukannya.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi TIM LEMBAGA kami dilapangan atas proses pengadaan barang dan jasa pada Poltekpel Barombong menunjukan terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan dan realisasi pengadaan belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan melaluI aplikasi “SIRUP” sehingga ada indikasi pelanggaran dan sengaja melabrak Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018.
Diketahui dari lampiran poin 5.3. 1 tentang perencanaan pengadaan yang menjelaskan bahwa setelah anggaran di setujui, bahwa rencana pengadaan barang dan jasa wajib diumumkan kedalam RencanabUmum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP.
Dimana diketahui bahwa PPK dan pejabat pengadaan pada Satuan Kerja (Satker) tidak melakukan pengisian aplikasi SIRUP untuk pengadaan langsung dibawah nilai Rp200.000.000,
“Bahwa selain itu,kami juga menemukan adanya pengadaan yang tidak memadai, dimana KAK dan TOR tidak dimasukan dalam dokumen pengadaan serta tidak dilengkapi dengan spesifikasi teknis pada proyek pengadaan penunjukan langsung Poltekpel Barombong.
Perlu juga diketahui Bahwa kontrak belanja barang yang penyediannya terkadang sama meskipun jenis pekerjaannya terkadang berbeda-beda kaulifikasinya serta sebagian besar diantaranya tidak memiliki ijin usaha untuk pekerjaan yang dimaksud, sehingga dari hasil temuan tersebut kami menduga Poltekpel Barombong tidak optimal dalam pelaksanaan realisasi anggaran secara efektif dan efisien, semuanta dapat dibuktikan dari kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp2.356.111.804 yang kami anggap sebagai kerugian negara.
Berdasarkan permasalahan pada paket-paket pekerjaan yang ada di Polteknik Pelayaran Barombong, kami menduga telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi diantaranya,Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi,kelompok atau golongan.
Berdasarkan temuan tersebut diatas, Lembaga Pemantau Aset Negara Republik Indomesia (LPAN RI) memandang perlu melakukan pelaporan resmi dari hasil temuan tersebut untuk segera dilakukan pemeriksaan kepala bagian keuangan tata usaha, kepala unit SPI, PPK dan pejabat pengadaan karena diduga dengan sengaja tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan prosedural yang berlaku.
Ketua Umum “LPAN RI” Haryadi mengatakan ketika ditemuai Wartawan baru baru ini dikantor sekretariat mengatakan, bahwa secepatnya kami akan rampungkan data temuan ini dan selanjutnya membawa laporannya kepihak APH. “Ujarnya.
Sbr : W-ic Cls