Diduga Menerima Upeti: SPBU No 74-915.02 Karossa Mateng Diduga Dibekingi Oleh Oknum Polsek Mamuju Tengah

Jejakkriminal.my.id – Polres Mamuju Tengah (Mateng) diminta tidak tegas salah satu anggotanya yang diduga membekingi BBM Jenis solar bersubsidi dan Pertalite, oknum polisi tersebut diketahui bertugas di Polsek Karossa naungan Polres Mateng, berinisial (Y) berpangkat IPTU.(24/425).
Diduga menerima upeti dari pihak petugas/pengawas SPBU No 74-915.02 bernama Rais.
“Hal tersebut dibenarkan ketika salah satu awak media yang menghubungi Rais pengawas(red) untuk konfirmasi terkait penyaluran BBM di SPBU tersebut melalui telpone WhatsApp. Namun anehnya..?, “Tiba-tiba saja telpon milik pengawas diangkat oleh (Y) sembari mengatakan, bahwa Rais lagi di Toilet WC pak,”saya Wakapolsek pak.’Terus kenapa bapak berani angkat telpon orang ucap wartawan itu..? “Saya ini Wakapolsek Karossa kebetulan mampir isi bahan bakar. Tegasnya dalam telpon. “loh,’ada apa bapak tiba-tiba mengangkat telpon orang lain, kalau bapak hanya mampir isi bahan bakar..?? jika bapak hanya mampir di SPBU itu..??.
Secara aturan itu (Privasi IT) pak.”Maka kami menduga bapak selaku Wakapolsek Karossa jelas ada hubungan khusus dengan pengawas SPBU Rais.
Guna memenuhi informasi dari media ini, Tim ivestigasi kembali mencari info terkait aktifitas sehari hari SPBU
No 74-915.02. “Selanjutnya tim media
mendatangi beberapa warga yang tinggalnya tidak jauh dari SPBU, “Warga yang ditemui media ini diketahui berinisial (J) kemudian memberikan penjelasan kepada wartawan terkait aktifitas penyaluran solar subsidi kepada para penimbunan.
IPTU (Y) diketahui selaku Wakapolsek Karossa, “ketika dirinya mengaku kepada wartawan saat telpon Whatsapp milik pengawas bernama Rais tiba-tiba saja diangkat olehnya. Y selanjutnya mengaku kalau dirinya adalah Wakapolsek Karossa. Dari kejadiam itu, Y diduga membekingi SPBU No 74-915.02 pengawasnya bernama Rais.
“Warga tersebut dengan yakinnya memberikan informasi bahwa kegiatan SPBU tersebut dibekingi dari oknum aparat,”Hal tersebut dibenarkan dengan adanya insiden IPTU (Y) tiba tiba mengangkat telpon milik rais dan mengaku sebagai Wakapolsek Karossa.
“Wakapolsek Karossa yang di duga menerima upeti atau menerima setoran bulanan dari pihak pengawas SPBU (Rais) dengan dalil demi keamanan SPBU No 74-915.02 Karossa dari hukum, Jalan Poros Mamuju Kab Mamuju Tengah.
Artikel ini bermula di salah satu stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74-915.02 diduga sudah terang terangan mengisi BBM jenis solar dan pertalite kepada para penimbun di malam hari, maupun disiang hari.
Dalam rekaman Video wartawan ketika berada di SPBU 74.915.02 Tiba tiba melihat adanya aktifitas yang tak layak, yaitu pengawas SPBU (Rais) mengawasi operatornya yg sedang mengisi /menyalurkan BBM jenis solar dan pertalite ke para penimbun menggunakan jerigen dan mobil yg sudah di modifikasi tangkinya (tangki siluman) sedangkan nyatanya pihak Pertamina melarang keras pihak SPBU melayani pengisian dengan memakai jerigen atau pengisian melebihi kapasitas.
Guna melengkapi temuan data, akhirnya awak media ini Melakukan penelusuran dengan mewawancarai beberapa dari warga dan konfirmasi langsung kepada pihak pengawas SPBU 74.915.02, karossa.
Warga yang ditemui oleh media ini mengatakan,”bahwa pemandangan seperti yang terlihat saat ini bukanlah baru pertama kali, namun aktifitas tersebut sudah cukup lama, dugaan dari sering terjadinya Antrian panjang di SPBU ini , diduga pihak SPBU dan pengawas (Rais) Lebih mengutamakan untuk mengisi mobil penimbun yang sudah dimodifikasi serta pembelian solar dan pertalite dengan menggunakan jerigen,dan tidak pernah tersentuh hukum.”Ujar salah satu warga yang enggan di publikasikan namanya
Ditempat terpisah, salah satu awak media mengkonfirmasi ke pengawas (red) melalui via telepon WhatsApp alih-alih pengawas SPBU mengangkat telepon melainkan salah satu anggota kepolisian Polsek Karossa yang mengangkat telepon dan mengaku ia adalah Wakapolsek Karossa IPTU (Y)
Dalam percakapan tersebut awak media menanyakan mengapa bapak berada di SPBU di saat masih jam kerja dan mengapa bapak yang mengangkat telepon saya, soalnya ada yang saya ingin konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU Karossa, Wakapolsek Karossa IPTU (Y) menjawab,”saya berada di SPBU ini di karenakan saya bersama anggota saya menjaga SPBU ini, sebentar saya suruh pengawasnya nelepon balik “Ujarnya sambil menutup telepon.
Selang beberapa menit kemudian, Rais pengawas SPBU (red) menelepon kembali pihak awak media yang sejak tadi ingin konfirmasi, setelah awak media menjawab telepon ia langsung konfirmasi mengenai kegiatan tersebut dan Tidak lupa juga menanyakan tentang hubungannya bersama Wakapolsek Karossa IPTU Yoshep, Rais menjawab, “iye kanda ku kegiatan kecil ji ini kasian yang jelas ada tongmi di dapat sedikit, dan kalau terkait Wakapolsek Karossa,Pak Yoshep ada memang bagiannya (Rp.354 Rupiah) /liter tiap transaksi menggunakan jerigen dan mobil yang sudah di modifikasi tangkinya,” Ujarnya.
Tindakan yang dilakukan oleh (Wakapolsek Karossa IPTU Yoshep), sudah terlihat jelas melanggar Kode Etik Kepolisian dan merusak citra polri yang dimana menyalahgunakan jabatan, atau abuse of power, adalah tindakan di mana seorang pejabat menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Yang terindikasi pidana Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Berdasarkan sejumlah temuan, Korlip kabarexpres, Menduga adanya permainan kongkalikong antara Wakapolsek Karossa IPTU (Y) dan pengawas SPBU bernama Rais, sehingga sampai saat ini kegiatan penyaluran BBM solar dan pertalite kepada para penimbun aman-aman saja dan tidak tersentuh hukum.
Korlip Kabarexpres menambahkan ,”saya akan tindaklanjuti berdasarkan data-data yang kami kantongi, kami akan masukkan juga laporan langsung ke Polda Sulbar dan memberikan bukti-bukti yang kami miliki, kami juga akan kawal kasus ini sampai di lakukan penangkapan oleh orang-orang yang terlibat khususnya pengawas SPBU (Rais) dan memproses IPTU Y selaku Wakapolsek Karossa, ‘Tutupnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penyaluran yang tidak tepat sasaran, Berpotensi Ancam Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 55 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001) tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lp/ warga-j